Tanah Bengkok Merupakan Aset Desa, Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Bentuk lahan juga dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.
Tanah Bengkok Merupakan Aset Desa
Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya, yaitu kepala desa dan perangkat desa. Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok.
Pemanfaatan Tanah Bengkok yang Merupakan Aset Desa
Wilayah tanah bengkok di Desa terdiri dari sawah atau tanah tegalan. Pemanfaatan tanah bengkok terhadap sawah atau tanah tegalan ini memiliki sistem pengerjaan yang berbeda.
Tanah bengkok yang merupakan kekayaan desa menurut Pasal 9 Permendagri No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ditentukan bahwa pemanfaatan kekayaan desa dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah pemanfaatan kekayaan desa dengan cara sewa.
Tanah Bengkok Menurut Penggunaanya
Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok:
1.Tanah Lungguh
Tanah Lungguh menjadi hak pamong desa atau perangkat desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2.Tanah Kas Desa
Tanah kas desa dikelola oleh pamong desa atau perangkat desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa.
3.Tanah Pengarem-arem
Tanah Pengarem-arem menjadi hak pamong desa atau perangkat desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa.
Namun, tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Hal ini dikarenakan minimnya area desa terhadap lahan.
Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan kekayaan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi pendapatan desa yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dasar Pemanfaatan Tanah Bengkok
Pemanfaatan kekayaan desa atau Tanah Bengkok dilakukan atas dasar :
1. Menguntungkan Desa.
2. Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang.
3. Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
Sejak berlakukannyanya PP No 47 Tahun 2015 tanah bengkok dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menambah tunjangan atas jabatan mereka sebagai pamong desa. Pemanfaatan tanah bengkok di Desa sebagian besar dilakukan dengan cara kerjasama dengan masyarakat setempat, yang mana tanah bengkok yang menjadi hak Kepala Desa dan Perangkat Desa pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat Desa sendirilah yang mengelola tanah bengkok tersebut.
Prosedur Pemanfaatan Tanah Bengkok
Prosedur yang dilakukan dalam memanfaatkan tanah bengkok, dapat dilakukan dengan prosedur yang mudah, antara lain:
1. Penggarap atau masyarakat yang menginginkan mengelola tanah bengkok tersebut membuat kesepakatan dengan pemilik tanah bengkok.
2. Dilakukan kesepakatan antara kedua belak pihak untuk mengelola tanah bengkok.
3. Sistem bagi hasil atau sewa berdasarkan kesepakatan.
Apakah Bisa Tanah Bengkok Dijadikan Hak Milik?
Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa selama ia menjabat jabatan tersebut, yaitu Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Namun, tanah ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.
Pada Pasal 15 Permendagri 4/2007, Ditegaskan larangan memperjualbelikan tanah desa, Berikut uraianya:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Baca Juga Artikel | Apa Sih Itu Properti?
Semoga artikel Tentang “Tanah Bengkok Merupakan Aset Desa” bermanfaat.
Nantikan Artikel-Artikel properti lainnya dari procil.id