Tentunya kita pernah mendengar istilah kata “properti”, apa sih itu properti? dibenak kita pada umumya akan menyebut properti adalah rumah atau tanah. Hal tersebut memang benar adanya, Namun kurang tepat. Kata Properti sendiri merupakan kata serapan. Properti diambil dari Bahasa Inggris “Property” yang artinya Milik, Harta, Kekayaan, atau Harta benda.Apa Sih Itu Properti?

Apa Sih itu Properti?

Properti berarti kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Hak dari kepemilikan yang dimaksud terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi “kepunyaan seseorang” baik pribadi maupun kelompok. Bentuk utama dari properti adalah sebagai berikut :

1. Real Property (Tanah)

Sebuah istilah hukum mencakup real estate dan keinginan kepemilikan dalam real estate.

2. Kekayaan Pribadi (Personal Property)

Hak kepemilikan terhadap suatu barang misalnya Baju, perabotan, Uang dll.

3. Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual

Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dari ketiga bentuk Properti di atas, kita jadi lebih memahami bahwa properti merupakan Hak Milik atau kepemilikan. Hak dari kepemilikan yang dimaksud  terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi “kepunyaan seseorang” baik pribadi maupun kelompok. Hak yang menjamin si pemilik untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya. Baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, bahkan untuk mengalihkan hak kepemilikannya.

Apa sih hubungannya Properti dengan kesatuan hak?

Hak atas properti atau hak untuk memiliki properti  (Kepemilikan ) sering diklasifikasikan sebagai hak asasi manusia perorangan terkait dengan kepemilikan mereka. Namun, pengakuan umum atas hak milik pribadi  jarang ditemukan dan  sangat dibatasi jika properti dimiliki oleh badan hukum (yaitu perusahaan ) dan di mana hak tersebut digunakan untuk produksi untuk konsumsi. Berikut ini adalah properti dalam hubungannya dengan kesatuan hak :

  1. Kontrol atas penggunaan dari properti.
  2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya “hak tambang”, “hak sewa”).
  3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti.
  4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif.

 

Semoga artikel Tentang “Apa Sih Itu Properti?”  bermanfaat.

Nantikan Artikel-Artikel properti lainnya dari procil.id

1 Komentar

PENILAIAN ASET BIDANG PROPERTI | Procil.id | PROPERTI CILACAP, Saturday, 19 Sep 2020

[…] pembangunan sebuah produk properti selalu diawali dengan studi kelayakan secara ekonomis. Perancang bangunan selalu membuat produk […]

Reply